MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

MEMPERINGATI HUT IKAHI KE 58 TAHUN

Mojokerto, News (25/03/2011) Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 58 tahun, yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2011 akan tetapi baru diadakan pada hari jum’at tanggal 25 Maret 2011 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto, diawali dengan dilakukannya senam bersama.

Peringatan HUT IKAHI itu sendiri diikuti oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Mojokerto.

PKL PARA MAHASISWA

Mojokerto, News (24/01) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menerima Mahasiswa Magang dari Universitas IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan upaya meningkatkan kualitas akan penguasaan materi Hukum Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya dan pengembangan wawasan tentang tata laksana persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Mojokerto yang diikuti 13 Mahasiswa serta di dampingi oleh Dosen Pembimbing.

PKL 2

KADES DIPUTUS 1 TAHUN DAN DENDA SEBESAR 50 JUTA

Mojokerto, New (28/12) Sidang terdakwa Samporna Kades Waresnegoro, Ngoro, Kab. Mojokerto ini pada hari ini bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dilaksanakan yang beracarakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh HARI WIDYA PRAMONO, SH,MH sebagai Ketua Majelis, PURNAMA, SH dan HERU DINARTO, SH sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh SUEMI RETNANINGSIH, SH sebagai Panitera Pengganti .

Kastari Cs Di Hukum 2 Tahun Penjara

Mojokerto News, bertempat diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto sidang perkara kerusuhan No. 377/Pen.Pid/2010/ PN.Mkt atas nama Terdakwa 1 KASTARI Bin KARNO, terdakwa 2 EDI SUPARNO Bin JI’AN, terdakwa 3 HASYIM Als. MBAH JENGGOT Bin ALIM, terdakwa 4 SIONO Bin SAUDAN, terdakwa 5 FAUZAN Bin ALKUSNI, terdakwa 6 MOCH. HANDOKO Bin SUPARNO, terdakwa 7 IMAM RIADI Als. PEDOT  Bin  SUWAJI, dan terdakwa 8 SUDARSONO Als. COKRO Bin SUMARI dilaksanakan yang beracarakan Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin oleh TITIK BUDI WINARTI, SH.MH dibantu oleh TRI RACHMAT SETIJANTA, SH. dan NGR. SURADATTA DHARMAPUTRA, SH.MH sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh SUYUDI, SH sebagai Panitera Pengganti.

Kastari Cs dalam putusannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang di depan umum dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 

Romlan CS di Hukum 2 Tahun Penjara Wahib Akhirnya Dibebaskan

Mojokerto News, Selasa tanggal 19 Oktober 2010 tepat pukul 10.30 WIB sidang kasus kerusuhan di Kantor DPRD Kota Mojokerto tanggal 21 Mei 2010 silam dengan No.378/Pid.B/2010/PN.Mkt atas terdakwa Romlan Cs dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto yang pada hari ini beracarakan tentang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang terdiri dari SUTARTO, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua dibantu oleh  HARI WIDYA PRAMONO, SH.MH dan PURNAMA, SH sebagai Hakim Anggota serta ENNY R.A MANURUNG, SH.MH
Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung