Rapat Dinas Selasa 22 Juni 2010
Pengadilan Negeri Mojokerto (22/06/2010),telah mengadakan Rapat Dinas yang diikuti oleh seluruh Hakim dan karyawan / karyawati Pengadilan Negeri Mojokerto. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah :


Pengadilan Negeri Mojokerto (22/06/2010),telah mengadakan Rapat Dinas yang diikuti oleh seluruh Hakim dan karyawan / karyawati Pengadilan Negeri Mojokerto. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah :
Anak Korban Minta Divonis Seumur Hidup
Mojokerto - Pelaku pembunuhan bibinya sendiri, Irwan Dewanta Isheriandi, 22 warga Sekarputih, RT 02/RW 02 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 11 Januari lalu, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto kemarin.
Irwan didakwa telah melanggar pasal 340 KUHPP tentang pembunuhan berencana dan pasal 362 tentang pencurian. Menurut JPU, Agus Suroto,Sh, selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga telah terbukti kuat melakukan pencurian sebuah motor Supra Fit nopol S 6991 V milik korbannya dan digadaikan ke seorang temannya di kawasan Tembelang Jombang.
Mojokerto-Setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu, Ahmad Dimyati Rosyid harus menelan pil pahit. Kemarin pagi, Gus Dim kembali kalah dalam gugatan Perdata yang ditujukan kepada KPU Mojokerto dan RSUD dr Soetomo Surabaya di PN Mojokerto.

Mojokerto-PN; Sidang Gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid,MA (Gus Dim) yang dilaksanakan pada pukul 10.20 WIB hari ini (26/5), mengagendakan pembacaan Replik dari Penggugat atas jawaban Para Tergugat, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Dhofir, SH dan Mohammad Siswoyo, SH.,MH.


Mojokerto - RSUD dr. Soetomo Surabaya menilai gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) tidak tepat sasaran atau salah alamat. Alasannya, gugatan Gus Dim tersebut ditujukan kepada rumah sakit, bukan kepada penanggung jawab rumah sakit.
Hal itu dibacakan kuasa hukum RSUD dr. Soetomo Surabaya, Wartajiono Hadi dalam sidang perdata di PN Mojokerto Senin (24/5) pagi. Ia menjelaskan, seharusnya jika ada sengketa dalam hasil laboratorium di sebuah rumah sakit, seharusnya yang mendapat gugatan adalah kepala rumah sakit. “Bukan instansi rumah sakitnya. Jadi, saya menilai, gugatan penggugat adalah salah alamat .” kata Hadi.